Cek Sekarang!!! Jadwal Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai 2017
Cek Sekarang!!! Jadwal Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai 2017, Pencairan TPP 2017 sudah bisa Anda lihat pada jadwal pencairan TPP 2017, entah itu PNS maupun Non PNS. Untuk lebih jelas, kami sarankan Anda untuk mengecek'nya di info GTK DISINI
Seperti yang kami kutip pada sekolahdasar.net Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
>> Triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017 "lihat per Daerah Disini"
>> Triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017 "lihat per Daerah Disini"
>> Triwulan III paling cepat pada bulan September 2017 "lihat per Daerah Disini"
>> Triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017 "lihat per Daerah Disini"
BESARAN TPP PER PEMPROV BISA ANDA LIHAT DIBAWAH;[TABEL] BESAR DANA TPP PER PROVINSI Seperti biasa, guru/pendidik yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang kami kutip pada sekolahdasar.net Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
>> Triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017 "lihat per Daerah Disini"
>> Triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017 "lihat per Daerah Disini"
>> Triwulan III paling cepat pada bulan September 2017 "lihat per Daerah Disini"
>> Triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017 "lihat per Daerah Disini"
BESARAN TPP PER PEMPROV BISA ANDA LIHAT DIBAWAH;[TABEL] BESAR DANA TPP PER PROVINSI Seperti biasa, guru/pendidik yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Cek Sekarang!!! Jadwal Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai 2017"
Post a Comment